UU
PENYIARAN
Pasal 66
Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
