UU
PENYIARAN
Pasal 67
Barang siapa dengan sengaja mendirikan Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
