Pasal 68
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
- barang...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran,
berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf a, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran
berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf c, jo. Pasal 21.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah):
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran
berlangganan melalui pemancaran terestrial, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran
yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi
berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi
bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
d, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran
melalui satelit dengan 1 (satu) saluran atau lebih, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran
dalam lingkungan terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf g, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
audiovisual berdasarkan permintaan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf h, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
layanan informasi multimedia, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf k, jo. Pasal 21.
(3) Dipidana...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
layanan informasi suara dengan teks, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf i, jo. Pasal 21;
- barangsiapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
layanan informasi gambar dengan teks, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf j, jo. Pasal 21.
(4) Ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap barangsiapa dengan
sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf l, jo. Pasal 21, ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
