Pasal 64
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda
paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah):
- barang siapa dengan sengaja menyiarkan melalui radio, televisi atau
media elektronik lainnya hal-hal yang bersifat menghasut,
mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama,
atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa, atau
memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan
kesatuan bangsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9);
atau
- barang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- barang siapa dengan sengaja menyiarkan rekaman musik dan lagu
dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal yang
bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan
dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan
budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga
mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud
dalam pasal 37 ayat (2) huruf b.
