Pasal 42
(1) Materi siaran iklan niaga harus dibuat oleh perusahaan yang
memiliki izin Pemerintah atau oleh lembaga penyiaran itu sendiri.
(2) Siaran iklan niaga dilarang memuat:
- promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran
tertentu, ajaran politik atau ideologi tertentu, promosi pribadi,
golongan, atau kelompok tertentu;
- promosi barang dan jasa yang berlebih-lebihan dan yang
menyesatkan, baik mengenai mutu, asal, isi, ukuran, sifat,
komposisi maupun keasliannya;
- iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta iklan
yang menggambarkan penggunaan rokok;
- hal-...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
(3) Materi siaran iklan niaga harus dibuat dengan mengutamakan latar
belakang alam Indonesia, artis, dan karabat kerja produksi
Indonesia.
(4) Materi siaran iklan niaga akan disiarkan melalui televisi harus
memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
(5) Materi siaran iklan niaga yang disiarkan melalui radio
dipertanggungjawabkan oleh lembaga penyiaran yang
bersangkutan.
(6) Siaran iklan niaga untuk anak-anak harus memperhatikan dan
mengikuti standar isi siaran televisi untuk anak-anak.
(7) Siaran iklan niaga dilarang melebihi persentase waktu siaran iklan
niaga yang ditetapkan, dan dilarang disisipkan pada acara siaran
sentral, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan pada
acara siaran agama.
(8) Isi siaran iklan niaga harus sesuai dengan standar isi siaran.
(9) Lembaga penyiaran mengutamakan untuk menerima dan
menyiarkan iklan niaga yang dipasang oleh perusahaan nasional di
bidang periklanan yang menjadi anggota asosiasi perusahaan
periklanan nasional yang diakui oleh Pemerintah.
