UU
PENYIARAN
Pasal 76
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65,
Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70,
Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan Pasal 74 adalah pelanggaran.
