UU
PENYIARAN
Pasal 75
Atas perintah pengadilan, rekaman audio dan rekaman audiovisual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan perangkat atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 72 dirampas untuk negara.
Pasal 76…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
