Pasal 77
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan
pelaksanaan di bidang penyiaran yang berlaku serta badan atau
lembaga yang telah ada tetap berlaku atau tetap menjalankan
fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Lembaga penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya
Undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
Undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
sejak diundangkannya Undang-undang ini.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak
diundangkannya Undang-undang ini, Pemerintah harus sudah
mengubah atau menyesuaikan organisasi Lembaga Penyiaran
Pemerintah dan lembaga atau unit lain yang berkaitan dengan
penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.
