Pasal 78
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 72
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1997
TENTANG
PENYIARAN
UMUM
Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik dengan kelebihan dan keunggulannya yang dapat mengatasi ruang dan waktu dalam bentuk dengar atau audio dan pandang dengar atau audiovisual serta grafis dan teks harus mampu melaksanakan peranan aktif dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Oleh karena itu, bersama-sama media massa lainnya, penyiaran harus ditingkatkan kemampuannya melalui pembangunan yang diarahkan untuk semakin meningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam semua aspek kehidupan bangsa, sehingga semakin meningkatkan kesadaran rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, dan memelihara stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, sejalan dengan dinamika pembangunan dan kemajuan teknologi.
Dengan kemampuan yang terus-menerus ditingkatkan dan dibina sesuai dengan arahan tersebut di atas, penyiaran memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam memotivasi pendapat dan kehendak masyarakat ke arah hal-hal yang positif agar berperan serta secara aktif dalam setiap tahap pembangunan nasional yang meliputi pula pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Sementara itu, kemajuan teknologi penyiaran yang berkembang dengan cepat menyebabkan landasan hukum pembinaan dan pengembangan penyiaran yang ada selama ini sudah tidak memadai lagi, baik karena tingkat peraturan yang mengaturnya lebih rendah daripada undang-undang maupun karena ruang lingkup pengaturannya baru meliputi segi-segi tertentu dalam kegiatan penyiaran dengan pengaturan yang belum terpadu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai landasan pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan penyiaran serta untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dan ditaatinya Kode Etik Siaran, diperlukan Undang-undang tentang Penyiaran.
Pengaturan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pengaturan penyiaran dalam Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
- Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai landasan filosofis, konstitusional, dan operasional merupakan panduan dalam menumbuhkan, membina dan mengembangkan penyiaran di Indonesia sehingga sebagai media komunikasi massa, penyiaran menjadi sarana efektif untuk perjuangan bangsa, penjalin persatuan dan kesatuan bangsa, sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pengembangan dan pelestarian budaya bangsa, sarana informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta penyalur pendapat umum dan penggerak peran serta masyarakat dalam pembangunan.
- Penyiaran memiliki nilai strategis sehingga perlu dikuasai oleh negara. Untuk itu, penyiaran perlu dibina dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya.
- Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas, sehingga pemanfaatannya perlu secara efektif dan efisien bagi sebesar-besarnya kepentingan nasional.
- Sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan, selain Pemerintah, masyarakat dapat menyelenggarakan penyiaran dan wajib mendukung pertumbuhan dan perkembangan penyiaran.
- Penyiaran yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem penyiaran nasional.
- Pembinaan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas dan mampu menyerap serta merefleksikan aspirasi masyarakat yang positif dan beraneka ragam, serta meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai-nilai budaya asing.
- Untuk mewujudkan iklim yang sehat bagi penyelenggaraan penyiaran, pembinaan dan pengembangan penyiaran dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu mata rantai yang berkesinambungan sejalan dengan dasar, asa, tujuan, fungsi, dan arah penyelenggaraan penyiaran.
- Untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang mungkin timbul dari penyelenggaraan penyiaran, pelanggaran terhadap ketentuan di dalam Undang-undang ini dikenai sanksi.
Bertitik tolak dari pokok-pokok pikiran sebagaimana tersebut di atas dalam Undang-undang ini terutama diatur hal-hal yang bersifat mendasar, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.
PASAL…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PASAL DEMI PASAL
