UU
PENYIARAN
Pasal 4
Ketentuan dalam Pasal ini bermakna bahwa tujuan penyiaran berkaitan erat dengan aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh sebab itu, penyiaran tidak boleh mengabaikan segi idealisme dan harus mengutamakan misi sosial melalui acara-acara yang dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menumbuhkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat yang partisipatif terhadap upaya pembangunan nasional.
