STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Universitas Islam Internasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat UIII adalah perguruan tinggi negeri badan hukum berstandar internasional yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Statuta UIII adalah peraturan dasar pengelolaan UIII yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di UIII.
Fakultas adalah himpunan surnber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan dikelompokkan menurut program studi.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik.
Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIII yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan Llmrlm, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik.
Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.
- Senat. .
- Senat Akademik, yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UIII yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
- Komite Audit adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UIIL
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan magister dan doktor pada UIII. 1 1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UIII.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UIII.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
Pasal 2
UIII mempunyai visi terwujudnya dunia yang lebih baik melalui pendidikan pascasarjana dan riset unggulan.
Pasal 3
UIII mempunyai misi:
- menyelenggarakan pendidikan tingkat pascasarjana yang unggul;
- mengembangkan penelitian yang inovatif dan berkontribusi kepada pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat; dan
C memajukan
C memajukan kebudayaan Islam Indonesia sebagai salah satu bagian dari peradaban dunia.
Pasal 4
UIII mempunyai tujuan:
- menghasilkan magister dan doktor yang memiliki kompetensi dan integritas dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- menghasilkan riset yang berkualitas mengenai Islam dan masyarakat muslim dunia; dan
- mempromosikan Islam Indonesia yang moderat kepada masyarakat dunia.
IDENTITAS
Bagian Kesatu Nama, Status, Kedudukan, dan Pendirian
Pasal 5
Perguruan tinggi negeri badan hukum dalam Statuta UIII ini bernama Universitas Islam Internasional Indonesia dan bernama singkat UIII yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
Pasal 5O
(1) Rekrutmen pegawai UIII berstatus nonpegawai
negeri sipil dilaksanakan oleh UIII dengan usulan Fakultas berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembinaan
karier pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
UIII berkedudukan di Kota Depok, Jawa Barat, Indonesia.
Pasal 7
(1) UIII merupakan perguruan tinggi negeri badan
hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.
(2) Tanggal
(2) Tanggal 29 Jum 2016 merupakan hari jadi atau dles
natalis UIil.
Bagian Kedua Lambang, Himne, Bendera, dan Busana
Pasal 8
( 1) UIII mempunyai lambang, himne, bendera, dan busana UIIL
(2) Lambang, himne, dan bendera sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
(1) Busana UIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) terdiri atas:
- busana akademik; dan
- busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikenakan oleh pimpinan UIII, profesor,
anggota SA, dan wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat terdiri atas toga, kalung jabatan, dan
samir.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa jaket berwarna dan di bagian dada kiri terdapat lambang.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang, himne, bendera, dan busana UIII diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesatu Pendidikan
Paragraf 1 Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 1 1
(1) UIII menyelenggarakan pendidikan akademik.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, tantangan regional, tantangan global, dan paling sedikit memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Pasal 12
(1) UIII menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada UIII untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Kebebasan
PRES IDEN
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan UIII wajib mengupayakan dan menjamin
agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Paragraf 2 Penerimaan Mahasiswa
Pasal 13
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara Indonesia dan
warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan penerimaan Mahasiswa harus
mengakomodir calon Mahasiswa dengan kekhususan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Pasal 14 . ..
Pasal 14
UIII menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa baru secara obyektif, transparan, akuntabel, dan nondiskriminatif.
Pasal 15
(1) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan secara
mandiri.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan
Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan SA.
Paragraf 3 Sistem Perkuliahan
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem
kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri meliputi seminar, simposium, diskusi, lokakarya, praktikum, tutorial, atau perkuliahan umum dengan multimedia.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh UIII dan Fakultas.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun
Akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun
(5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal
dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Paragraf 4 Bahasa
Pasal 17
(1) Bahasa pembelajaran menggunakan Bahasa
Indonesia.
(2) Selain Bahasa Indonesia, dalam hal tertentu bahasa
asing dapat digunakan sebagai bahasa pembelajaran.
Paragraf 5 Kompetensi Lulusan
Pasal 18
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi
pada UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kompetensi tambahan/khusus diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6 Penilaian Pembelaj aran
Pasal 19
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses
dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk
ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan Dosen, dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 7 Sidang Terbuka
Pasal 20
(1) UIII dapat menyelenggarakan sidang terbuka dalam
pelaksanaan wisuda, pengukuhan profesor, pemberian gelar kehormatan, dan kegiatan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang
terbuka diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 8 Gelar, Ijazah, dan Penghargaan
Pasal 21
(1) UIII memberikan gelar akademik kepada lulusan
sesuai dengan Program Studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam ljazah.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
(1) UIII memberikan rjazah kepada lulusan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UIII dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pendamprng ljazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rjazah dan Surat
Keterangan Pendamping ljazah diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) UIII dapat memberikan penghargaan kepada Dosen,
Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, danf atau nonakademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 24
(1) UIII dapat mencabut gelar ljazah dan/atau
penghargaan yang telah diberikan kepada lulusan UIII apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan .
PRES IDEN
-t2-
(2) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, serta pemberian
dan pencabutan gelar, ljazah, dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Penelitian
Pasal 25
(1) UIII menyelenggarakan penelitian yang diarahkan
untuk memajukan dan menciptakan ilmu pengetahuan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau organisasi iain baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk
penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau intradisiplin. (41 Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan orientasi
dan ciri UIII.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur
dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 26
(1) UIII wajib menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat
(2) Penyelenggaraan
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 27
Organ UIII terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SA.
Pasal 28
(1) Organ UIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Rapat koordinasi antarorgan UIII dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang
diselenggarakan oleh organ UIII dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja
antarorgan UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kedua Majelis Wali Amanah
Pasal 29
(1) MWA mempunyai wewenang:
- menyetujui
PRES IDEN
- menyetujui usulan perubahan Statuta UIII;
- menetapkan kebijakan umum;
- mengesahkan rencana jangka panjang dan menengah serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
- mengawasi pengelolaan UIII;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Rektor dan SA;
- membentuk dewan penasehat;
- membangun dan membina jejaring dengan individu serta institusi eksternal;
- membentuk Komite Audit; dan
- melakukan pengembangan aset dan kekayaan UIII serta menjaga kesehatan keuangan. (21 Dalam hal MWA tidak dapat menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai dewan penasehat dan Komite
Audit diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 30
(1) MWA terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh
anggota MWA.
(3) Masa jabatan MWA selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4t Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 31
(1) MWA memiliki anggota berjumlah 9 (sembilan) orang
yang berasal dari:
- unsur pemerintah pusat;
- Rektor;
- Ketua SA; dan
- unsur masyarakat. (21 Unsur pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- Menteri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Anggota MWA dari unsur masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan UIII;
- mempunyai reputasi dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya UIII; dan
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali kepala daerah danlatau menteri.
Pasal 32
Keanggotaan MWA berakhir apabila:
meninggal dunia;
berakhir
-t6-
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap;
- diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai anggota MWA;
- dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- melanggar kode etik UIII; atau
- mengundurkan diri.
Pasal 33
(1) Dalam melaksanakan wewenangnya MWA
membentuk Komite Audit.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat mengikuti masa jabatan MWA.
(4) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
(5) Komite Audit bertugas:
mengusulkan kebijakan audit internal UIII kepada MWA;
mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UIII di bidang nonakademik;
memberi rekomendasi kepada MWA untuk menetapkan auditor independen;
meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan UIII;
melakukan .
-t7-
- melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengembangan kekayaan UIII; dan
- mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit dapat
meminta informasi yang dibutuhkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata
kerja Komite Audit diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketiga Rektor
Pasal 34
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan UIII.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UIII, Rektor
dapat dibantu oleh unsur sebagai berikut:
- wakil Rektor;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana administrasi;
- pengawas dan penjaminan mutu;
- satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik;
- pelaksana kegiatan pengembangan komersial; dan
- unsur lain yang diperlukan.
(3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Rektor dapat dibantu oleh sekretaris UIII.
(4) Ketentuan .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur,
pembidangan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 35
Rektor berwenang:
- menetapkan Peraturan Rektor;
- menetapkan kebijakan pengelolaan operasional UIII;
- mengangkat danlatau memberhentikan wakil Rektor, dekan, direktur, dan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberi sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, Statuta UIII, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pengangkatan profesor setelah mendapat pertimbangan SA;
- memberikan gelar doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain setelah mendapat pertimbangan SA;
- mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan Fakultas, Program Studi, dan lembaga setelah mendapat pertimbangan SA;
- melakukan penataan organisasi dan birokrasi;
- mewakili UIII di dalam dan di luar pengadilan; dan
- menyampaikan laporan perkembangan dan pertanggungjawaban UIII kepada MWA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 36
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (21 Rektor harus memenuhi persyaratan:
- memiliki integritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan UIII;
- lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional profesor;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 37
(1) Penjaringan dan penyaringan calon Rektor
dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh MWA.
(2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata
cara pemilihan Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 38
(1) Pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya
berakhir dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap,
kewenangan Rektor dijalankan oleh wakil Rektor yang ditetapkan oleh MWA.
(3) Dalam .
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap berakhir.
(4) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan pemilihan Rektor baru.
Bagian Keempat Wakil Rektor
Pasal 39
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (21 Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki integritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan UIII;
- lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional profesor;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetaP.
Pasal 40
(1) Penjaringan dan penyaringan calon wakil Rektor
dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor.
(2) Panitia
-2t-
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon wakil Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata
cara pemilihan wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 41
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
- pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
- pejabat pada badan usaha milik negaraf daerah maupun swasta; dan
- anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 42
Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor;
- memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
- dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- melanggar
- melanggar kode etik UIII; atau
- mengundurkan diri.
Bagian Kelima Senat Akademik
Pasal 43
(1) SA berwenang:
- melakukan pengawasan di bidang akademik;
- memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor;
- memberikan persetujuan atas kebijakan akademik;
- memberikan pertimbangan atas pembukaan dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan atas pedoman akademik UIII;
- memberikan pertimbangan atas pengusulan pemberian gelar kehormatan akademik dan profesor; dan
- memberikan pertimbangan pemberian sanksi atas pelanggaran di bidang akademik.
(2) SA men1rusun laporan pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setiap tahun dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 44
(1) Anggota SA terdiri atas:
- Rektor, wakil Rektor, dekan, dan direktur sebagai anggota ex- officio;
- profesor; dan
- perwakilan Dosen.
(2) SA dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(3) Ketua
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
dijabat oleh anggota ex-officio.
(4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam melaksanakan wewenang, SA dapat
membentuk komisi.
Pasal 45
(1) Sidang SA terdiri atas sidang SA terbuka dan sidang
SA tertutup. (21 Sidang SA terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan wisuda, hari Iahir, penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan pengukuhan profesor.
(3) Sidang SA tertutup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan mutasi Dosen.
(4) Sidang SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Ketua SA.
(5) Dalam hal Ketua SA berhalangan, pimpinan sidang
dipilih dari salah satu anggota SA.
Pasal 46
Keanggotaan SA berakhir apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatannya;
berhalangan tetap;
diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan wewenang sebagai anggota SA;
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
melanggar
- melanggar kode etik UIII; atau (Jb mengundurkan diri.
Pasal 47
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja SA diatur dengan Peraturan SA.
Bagian Keenam Ketenagaan
Pasal 48
(1) Pegawai UIII terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus
nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil.
(4) UIII dapat memberhentikan dan memindahkan
pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Rekrutmen pegawai UIII berstatus pegawai negeri
sipil dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UIII.
(2) Pengangkatan
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai UIII
berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga
administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada UIII sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan
untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 52
(1) UIII wajib membangun dan mengembangkan sistem
kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat terbuka, berbasis kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian
diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari
kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil
mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan.
(3) Selain hak pegawai UIII sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pegawai UIII dapat memperoleh penghasilan lain.
(4) Ketentuan mengenai gaji dan jaminan perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 55
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UIII berstatus
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen UIII berstatus
nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen UIII berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan UIII
berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan jabatan b. Tenaga Kependidikan yang menduduki struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun.
Pasal 56
(1) UIII menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi ketentuan pedoman perilaku sesuai dengan etika UIII.
Pasal 57
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai
pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan,
pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 58
(1) UIII melakukan sistem penjaminan mutu internal
secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal UIII bertujuan:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mendorong semua pihak/unit di UIII untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal UIII dilaksanakan
dengan berpedoman pada prinsip:
berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
mengutamakan kebenaran;
tanggung jawab sosial;
pengembangan
- pengembangan kompetensi personal;
- partisipatif dan kolegial;
- keseragaman metode; dan
- inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UIII
terdiri atas pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
- pendidikan;
- penelitian;
- pengabdian kepada masyarakat; dan
- kemahasiswaan.
(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal
dikoordinasikan oleh satuan penjaminan mutu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan
mutu internal, organisasi satuan penjaminan mutu, dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Pengawasan Penjaminan Mutu Internal
Pasal 59
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan
ketentuan akademik di UIII dilakukan oleh SA.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan
evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik UIII.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
Program
- Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar pendidikan tinggi.
(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan
nonakademik dilakukan oleh MWA.
(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan
kegiatan nonakademik bersama pimpinan UIII lainnya.
Bagian Ketiga Akuntabilitas dan Pengawasan
Pasal 60
(1) Akuntabilitas publik UIII terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas publik harus diwujudkan paling
sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertan ggun gj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UIII tepat waktu, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Laporan keuangan tahunan UIII diaudit oleh
akuntan publik.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UIII.
(5) Laporan...
(5) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diumumkan kepada publik.
(6) Administrasi dan pengurusan audit merupakan
tanggung jawab Rektor.
KODE ETIK
Pasal 61
(1) UIII menjunjung tinggi norma etika.
(2t Dalam melaksanakan norma etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun kode etik UIII, kode etik Dosen UIII, kode etik Tenaga Kependidikan UIII, dan kode etik Mahasiswa UIII.
(3) Kode etik UIII memuat norma yang mengikat semua
pihak yang bernaung di bawah nama UIII atau bertindak atas nama UIII.
(4) Kode etik Dosen UIII memuat norma yang mengikat
Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik. (s) Kode etik Tenaga Kependidikan UIII memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UIII.
(6) Kode etik Mahasiswa UIII memuat norma yang
mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UIII.
(7) Kode etik UIII disusun oleh SA dan ditetapkan oleh
Ketua MWA.
(8) Kode etik Dosen UIII disusun dan ditetapkan oleh
SA. (e) Kode etik Tenaga Kependidikan UIII dan Mahasiswa UIII disusun dan ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 62
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembentukan peraturan di lingkungan UIII diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kesatu Sumber Pendanaan
Pasal 63
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UIII yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaran pendidikan tinggi oleh UIII paling sedikit berasal dari:
masyarakat;
biaya pendidikan;
pengelolaan dana abadi;
usaha UIII;
kerja sama Tridharma Perguruan Tinggi baik nasional atau internasional;
pengelolaan
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UIII; dan/atau
- pinjaman.
(3) Penerimaan UIII dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UIII yang dikelola secara otonom dan bukan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
UIII sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Pendanaan untuk kegiatan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada UIII melalui penugasan dan/atau kompetisi.
(2) Hubungan kerja antara pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah dan UIII untuk pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kontrak pelaksanaan berbasis kinerja.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kegiatan penelitian dan pengabdian yang
dilakukan oleh UIII dapat bekerja sama dengan badan usaha, lembaga internasional, dan lembaga lain yang sejenis.
Pasal 65
(1) UIII memberikan dan mengelola:
- bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa untuk program magister; dan
- bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa untuk program doktor.
(2) Ketentuan mengenai sumber dana untuk bantuan
biaya pendidikan dan beasiswa serta persyaratan bagi Mahasiswa yang dapat menerimanya diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Kekayaan
Pasal 66
(1) Kekayaan UIII dapat bersumber dari:
- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UIII;
- pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekayaan UIII terdiri atas:
- benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- benda bergerak; dan
- kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik UIII.
(3) Kekayaan .
(3) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak atas kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh UIII.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan
dan penggunaan kekayaan diatur dengan Peraturan MWA berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 67
(1) Kekayaan awal UIII berasal dari hibah dari Menteri
sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Menteri.
(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal UIII diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 68
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UIII setelah
penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 69
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 tidak
dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) UIII melakukan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a, yang dalam penguasaan UIII dapat dimanfaatkan oleh UIII setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UIII untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIII.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b, yang dalam penguasaan UIII dapat dimanfaatkan oleh UIII setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau wali kota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UIII untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIIL
(71 Pemanfaatan
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 70
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UIII selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UIIL
Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana
Pasal 71
(1) Sarana dan Prasarana yang dimiliki UIII dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UIIL
(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara
pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 72
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barangl jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan
barangljasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kelima Investasi
Pasal 73
(1) UIII melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemen UIII.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UIII dapat melakukan investasi dalam badan
usaha atau komersial.
(3) Ketentuan mengenai tata cara investasi dan
pengawasan investasi diatur dengan Peraturan MWA berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keenam Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 74
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara
penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 75
(1) Laporan UIII meliputi laporan bidang akademik dan
laporan bidang nonakademik.
(2) Laporan bidang akademik, meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik, meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan. (41 Laporan tahunan UIII disampaikan kepada Menteri oleh pimpinan UIII bersama-sama dengan MWA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Ketentuan
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 76
UIII menerapkan pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum sejak tanggal pengundangalr Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 77
(1) Untuk pertama kali, MWA diusulkan oleh Rektor dan
SA melalui Menteri dan ditetapkan oleh Presiden.
(2) Untuk pertama kali, Rektor diusulkan oleh Menteri
dan diangkat oleh Presiden.
Pasal 78
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
-4t- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2079
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan, Deputi. dan Perundang-undangan,
Cahyono
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayaL (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tcntang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 20I4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126l;
