PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai UIII terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus
nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil.
(4) UIII dapat memberhentikan dan memindahkan
pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
