PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UIII memberikan gelar akademik kepada lulusan
sesuai dengan Program Studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam ljazah.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik
diatur dengan Peraturan Menteri.
