PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UIII dapat menyelenggarakan sidang terbuka dalam
pelaksanaan wisuda, pengukuhan profesor, pemberian gelar kehormatan, dan kegiatan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang
terbuka diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 8 Gelar, Ijazah, dan Penghargaan
