PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses
dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk
ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan Dosen, dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 7 Sidang Terbuka
