PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi
pada UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kompetensi tambahan/khusus diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6 Penilaian Pembelaj aran
