PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UIII memberikan rjazah kepada lulusan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UIII dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pendamprng ljazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rjazah dan Surat
Keterangan Pendamping ljazah diatur dengan Peraturan Menteri.
