PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 71
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sarana dan Prasarana yang dimiliki UIII dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UIIL
(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara
pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pengadaan Barang/Jasa
