PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 72
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barangl jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan
barangljasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kelima Investasi
