PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 73
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) UIII melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemen UIII.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UIII dapat melakukan investasi dalam badan
usaha atau komersial.
(3) Ketentuan mengenai tata cara investasi dan
pengawasan investasi diatur dengan Peraturan MWA berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keenam Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
