PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 74
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktek bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara
penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UIII diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
