PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 70
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UIII selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UIIL
Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana
