Pasal 69
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 tidak
dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) UIII melakukan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a, yang dalam penguasaan UIII dapat dimanfaatkan oleh UIII setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UIII untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIII.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b, yang dalam penguasaan UIII dapat dimanfaatkan oleh UIII setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau wali kota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UIII untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UIIL
(71 Pemanfaatan
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
