PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 68
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UIII setelah
penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
