PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 67
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan awal UIII berasal dari hibah dari Menteri
sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Menteri.
(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal UIII diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
