PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 66
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UIII dapat bersumber dari:
- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UIII;
- pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kekayaan UIII terdiri atas:
- benda tak bergerak, kecuali tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- benda bergerak; dan
- kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik UIII.
(3) Kekayaan .
(3) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak atas kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh UIII.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perolehan
dan penggunaan kekayaan diatur dengan Peraturan MWA berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
