PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 65
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) UIII memberikan dan mengelola:
- bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa untuk program magister; dan
- bantuan biaya pendidikan bagi Mahasiswa untuk program doktor.
(2) Ketentuan mengenai sumber dana untuk bantuan
biaya pendidikan dan beasiswa serta persyaratan bagi Mahasiswa yang dapat menerimanya diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Kekayaan
