PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 64
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan untuk kegiatan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat dapat diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada UIII melalui penugasan dan/atau kompetisi.
(2) Hubungan kerja antara pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah dan UIII untuk pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kontrak pelaksanaan berbasis kinerja.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kegiatan penelitian dan pengabdian yang
dilakukan oleh UIII dapat bekerja sama dengan badan usaha, lembaga internasional, dan lembaga lain yang sejenis.
