PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UIII berstatus
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen UIII berstatus
nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen UIII berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan UIII
berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
- Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan jabatan b. Tenaga Kependidikan yang menduduki struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun.
