PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai UIII berstatus pegawai negeri sipil
mempunyai hak untuk memperoleh gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan perlindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Pegawai UIII berstatus nonpegawai negeri sipil mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan jaminan perlindungan.
(3) Selain hak pegawai UIII sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pegawai UIII dapat memperoleh penghasilan lain.
(4) Ketentuan mengenai gaji dan jaminan perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Rektor.
