PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari
kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UIII sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
