PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) UIII wajib membangun dan mengembangkan sistem
kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat terbuka, berbasis kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian
diatur dengan Peraturan Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
