PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga
administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada UIII sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan
untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
