PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Penjaringan dan penyaringan calon Rektor
dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh MWA.
(2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata
cara pemilihan Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
