PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya
berakhir dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(2) Dalam hal Rektor berhalangan tidak tetap,
kewenangan Rektor dijalankan oleh wakil Rektor yang ditetapkan oleh MWA.
(3) Dalam .
(3) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan masa jabatan Rektor yang berhalangan tetap berakhir.
(4) Dalam hal Rektor berhalangan tetap dan sisa masa
jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan pemilihan Rektor baru.
Bagian Keempat Wakil Rektor
