PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (21 Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki integritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan UIII;
- lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional profesor;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetaP.
