PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Penjaringan dan penyaringan calon wakil Rektor
dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor.
(2) Panitia
-2t-
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan proses pendaftaran, penelusuran, dan penyaringan calon wakil Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia dan tata
cara pemilihan wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
