PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
- pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
- pejabat pada badan usaha milik negaraf daerah maupun swasta; dan
- anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
