PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor;
- memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
- dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- melanggar
- melanggar kode etik UIII; atau
- mengundurkan diri.
Bagian Kelima Senat Akademik
