PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) SA berwenang:
- melakukan pengawasan di bidang akademik;
- memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor;
- memberikan persetujuan atas kebijakan akademik;
- memberikan pertimbangan atas pembukaan dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan atas pedoman akademik UIII;
- memberikan pertimbangan atas pengusulan pemberian gelar kehormatan akademik dan profesor; dan
- memberikan pertimbangan pemberian sanksi atas pelanggaran di bidang akademik.
(2) SA men1rusun laporan pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setiap tahun dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
