PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota SA terdiri atas:
- Rektor, wakil Rektor, dekan, dan direktur sebagai anggota ex- officio;
- profesor; dan
- perwakilan Dosen.
(2) SA dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(3) Ketua
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
dijabat oleh anggota ex-officio.
(4) Anggota SA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam melaksanakan wewenang, SA dapat
membentuk komisi.
