PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang SA terdiri atas sidang SA terbuka dan sidang
SA tertutup. (21 Sidang SA terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pelaksanaan wisuda, hari Iahir, penganugerahan gelar doktor kehormatan, dan pengukuhan profesor.
(3) Sidang SA tertutup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, dan mutasi Dosen.
(4) Sidang SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Ketua SA.
(5) Dalam hal Ketua SA berhalangan, pimpinan sidang
dipilih dari salah satu anggota SA.
