PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Keanggotaan SA berakhir apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatannya;
berhalangan tetap;
diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan wewenang sebagai anggota SA;
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
melanggar
- melanggar kode etik UIII; atau (Jb mengundurkan diri.
