PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (21 Rektor harus memenuhi persyaratan:
- memiliki integritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan komitmen terhadap pengembangan UIII;
- lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional profesor;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
