PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor berwenang:
- menetapkan Peraturan Rektor;
- menetapkan kebijakan pengelolaan operasional UIII;
- mengangkat danlatau memberhentikan wakil Rektor, dekan, direktur, dan pimpinan unit kerja di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberi sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik, Statuta UIII, Peraturan MWA, Peraturan Rektor, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengusulkan pengangkatan profesor setelah mendapat pertimbangan SA;
- memberikan gelar doctor honoris causa atau gelar kehormatan lain setelah mendapat pertimbangan SA;
- mendirikan, membubarkan, dan/atau menggabungkan Fakultas, Program Studi, dan lembaga setelah mendapat pertimbangan SA;
- melakukan penataan organisasi dan birokrasi;
- mewakili UIII di dalam dan di luar pengadilan; dan
- menyampaikan laporan perkembangan dan pertanggungjawaban UIII kepada MWA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
