PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor menjalankan fungsi pengelolaan UIII.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UIII, Rektor
dapat dibantu oleh unsur sebagai berikut:
- wakil Rektor;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana administrasi;
- pengawas dan penjaminan mutu;
- satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik;
- pelaksana kegiatan pengembangan komersial; dan
- unsur lain yang diperlukan.
(3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Rektor dapat dibantu oleh sekretaris UIII.
(4) Ketentuan .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur,
pembidangan tugas dan wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di bawah Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
