Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan wewenangnya MWA
membentuk Komite Audit.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat mengikuti masa jabatan MWA.
(4) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.
(5) Komite Audit bertugas:
mengusulkan kebijakan audit internal UIII kepada MWA;
mengawasi dan/atau mensupervisi proses audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UIII di bidang nonakademik;
memberi rekomendasi kepada MWA untuk menetapkan auditor independen;
meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
mempelajari, menganalisis, dan mengevaluasi penggunaan kekayaan UIII;
melakukan .
-t7-
- melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengembangan kekayaan UIII; dan
- mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit dapat
meminta informasi yang dibutuhkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata
kerja Komite Audit diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketiga Rektor
