PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Keanggotaan MWA berakhir apabila:
meninggal dunia;
berakhir
-t6-
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap;
- diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai anggota MWA;
- dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- melanggar kode etik UIII; atau
- mengundurkan diri.
