PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA memiliki anggota berjumlah 9 (sembilan) orang
yang berasal dari:
- unsur pemerintah pusat;
- Rektor;
- Ketua SA; dan
- unsur masyarakat. (21 Unsur pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- Menteri;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Anggota MWA dari unsur masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan UIII;
- mempunyai reputasi dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya UIII; dan
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali kepala daerah danlatau menteri.
