PP
STATUTA UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh
anggota MWA.
(3) Masa jabatan MWA selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4t Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
